Rabu, 19 November 2025

Murianews, Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh secara tegas melarang warganya untuk merayakan malam tahun baru 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, meminta masyarakat tidak mengadakan perayaan apa pun, baik di ruang terbuka maupun tertutup.

Larangan ini mencakup pesta kembang api, petasan, meniup terompet, balapan liar, serta kegiatan yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh. 

”Masyarakat dilarang membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Larangan ini sudah dituangkan dalam seruan bersama Forkopimda Banda Aceh,” ungkap Almuniza dikutip dari Kompas.com, Senin (30/12/2024). 

Pemerintah juga melarang pedagang untuk menjual barang-barang terkait perayaan, seperti petasan, kembang api, terompet, atau barang serupa lainnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan perayaan malam tahun baru tidak berlangsung di wilayah Banda Aceh. 

Almuniza mengimbau warga untuk menjaga persatuan, kerukunan umat beragama, serta memelihara keamanan dan ketertiban.

Memelihara keamanan...

  • 1
  • 2

Komentar