Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, meminta masyarakat tidak mengadakan perayaan apa pun, baik di ruang terbuka maupun tertutup.
”Masyarakat dilarang membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Larangan ini sudah dituangkan dalam seruan bersama Forkopimda Banda Aceh,” ungkap Almuniza dikutip dari Kompas.com, Senin (30/12/2024).
Pemerintah juga melarang pedagang untuk menjual barang-barang terkait perayaan, seperti petasan, kembang api, terompet, atau barang serupa lainnya.
Almuniza mengimbau warga untuk menjaga persatuan, kerukunan umat beragama, serta memelihara keamanan dan ketertiban.
Murianews, Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh secara tegas melarang warganya untuk merayakan malam tahun baru 2025.
Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, meminta masyarakat tidak mengadakan perayaan apa pun, baik di ruang terbuka maupun tertutup.
Larangan ini mencakup pesta kembang api, petasan, meniup terompet, balapan liar, serta kegiatan yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
”Masyarakat dilarang membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Larangan ini sudah dituangkan dalam seruan bersama Forkopimda Banda Aceh,” ungkap Almuniza dikutip dari Kompas.com, Senin (30/12/2024).
Pemerintah juga melarang pedagang untuk menjual barang-barang terkait perayaan, seperti petasan, kembang api, terompet, atau barang serupa lainnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan perayaan malam tahun baru tidak berlangsung di wilayah Banda Aceh.
Almuniza mengimbau warga untuk menjaga persatuan, kerukunan umat beragama, serta memelihara keamanan dan ketertiban.
Memelihara keamanan...
Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap penegakan syariat Islam dan menjauhkan diri dari kegiatan yang bertentangan dengan peraturan maupun qanun yang berlaku.
”Mari tingkatkan kepedulian, saling menghormati, dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan masyarakat,” kata Almuniza.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebelumnya juga mengeluarkan imbauan serupa. Menurut taushiyah yang diterbitkan, perayaan tahun baru Masehi tidak termasuk dalam hari besar Islam.
MPU Aceh menyarankan agar kegiatan difokuskan pada ibadah seperti dzikir, wirid, doa, membaca Al-Qur'an, atau mendengarkan ceramah agama.
MPU juga mengingatkan umat Muslim untuk menghindari kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, termasuk penggunaan atribut atau partisipasi dalam ritual khas agama lain.
Namun, MPU tetap menekankan pentingnya toleransi dan sikap saling menghormati antar umat beragama.