Kamis, 20 November 2025

Murianews, JakartaHarga rokok yang dijual eceran atau harga jual eceran (HJE) rokok resmi mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini tetap diberlakukan meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak berubah.

Kebijakan terkait harga rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Kementerian Keuangan menyebutkan, kenaikan HJE bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara. 

Berikut rincian terbaru harga rokok eceran 2025 berdasarkan jenis dan golongan sebagaimana dilansir dari Detik.com

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I: Minimal Rp 2.375/batang (naik 5,08%), tarif cukai Rp 1.231/batang
  • Golongan II: Minimal Rp 1.485/batang (naik 7,6%), tarif cukai Rp 746/batang 

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: Minimal Rp 2.495/batang (naik 4,8%), tarif cukai Rp 1.336/batang
  • Golongan II: Minimal Rp 1.565/batang (naik 6,8%), tarif cukai Rp 794/batang 

Sigaret Kretek Tangan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler