Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan tiga hari libur nasional dan satu hari cuti bersama untuk bulan Januari 2025.

Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Berikut adalah daftar hari libur nasional di bulan Januari 2025

  1. Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
  2. Senin, 27 Januari 2025: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  3. Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Selain tanggal merah, pemerintah juga menetapkan satu hari cuti bersama

  • Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek

Hari Besar Nasional...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler