Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Murianews, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan tiga hari libur nasional dan satu hari cuti bersama untuk bulan Januari 2025.
Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut adalah daftar hari libur nasional di bulan Januari 2025:
- Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari 2025: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Selain tanggal merah, pemerintah juga menetapkan satu hari cuti bersama:
- Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
Hari Besar Nasional...
Selain libur nasional, bulan Januari juga memiliki sejumlah peringatan hari besar nasional, di antaranya:
- 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- 2 Januari: Hari Ulang Tahun (HUT) Legiun Veteran RI
- 3 Januari: Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI
- 5 Januari: Hari Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL) dan HUT Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- 10 Januari: HUT Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Hari Tri Tuntutan Rakyat (Tritura), dan Hari Gerakan Satu Juta Pohon (GSJP)
- 12 Januari: Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- 13 Januari: Hari Terbentuknya Pusat Penelitian Fisika LIPI
- 15 Januari: Hari Dharma Samudra
- 25 Januari: Hari Gizi dan Makanan
- 26 Januari: Hari Ulang Tahun Garuda Indonesia
- 31 Januari: Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU)