Rabu, 19 November 2025

Murianews, Denpasar – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan peluang Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

”Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril di Denpasar dikutip dari Antara, Selasa (14/1/2025).

Menurut Yusril, keputusan MK yang sebelumnya membatalkan presidential threshold sebesar 20 persen akan memberikan dampak signifikan pada aturan ambang batas parlemen.

Langkah ini, katanya, memberikan harapan baru bagi partai politik untuk tumbuh dan berkompetisi secara sehat dalam sistem demokrasi Indonesia.

”Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik, termasuk Partai Bulan Bintang (PBB),” ucapnya.

Dengan penghapusan ambang batas parlemen, partai politik yang sebelumnya kesulitan memenuhi persyaratan suara sah nasional berpotensi memiliki wakil di DPR RI.

Yusril menjelaskan, setelah putusan MK yang bersifat final dan mengikat, pemerintah akan menyusun norma hukum baru di bidang politik.

Norma ini akan menjadi panduan dalam pelaksanaan pemilu legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak lagi dibatasi oleh aturan ambang batas tertentu.

”Khususnya kepada lima panduan atau disebut constitutional engineering yang harus dirumuskan di masa mendatang. Saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ujarnya.

Di sisi lain, Yusril memberikan pandangan mengenai keberadaan partai dengan perolehan kursi minimal di parlemen. Menurutnya, partai-partai dengan perolehan suara kecil dapat bergabung membentuk fraksi gabungan untuk efisiensi.

”Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlahnya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, mereka bisa membentuk satu fraksi gabungan,” jelasnya.

Usulan ini dinilai akan menjaga efektivitas kerja DPR sekaligus memberikan ruang bagi partai kecil untuk tetap berkontribusi dalam proses legislasi.

Komentar