Pemerintah Finalisasi Kebijakan Pembelajaran Siswa Saat Ramadan 2025
Cholis Anwar
Senin, 20 Januari 2025 18:00:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah tengah menyelesaikan finalisasi Surat Edaran (SE) bersama yang akan mengatur mekanisme pembelajaran siswa selama bulan Ramadan 2025.
SE tersebut akan ditandatangani oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, kebijakan ini akan segera diberlakukan setelah SE resmi diterbitkan.
”SE bersama ini sedang difinalisasi dan akan menjadi pedoman pembelajaran selama bulan Ramadan di seluruh sekolah di Indonesia,” ujar Pratikno dikutip dari Antara, Senin (20/1/2025).
Pratikno menjelaskan, kebijakan ini mencakup pengaturan pembelajaran bagi pendidikan dasar dan menengah yang berada di bawah kewenangan daerah. Sementara itu, untuk sekolah keagamaan seperti madrasah dan pesantren, kebijakan akan diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).
”InsyaAllah pekan ini SE akan terbit. Dalam rapat sebelumnya, kami telah sepakat bahwa libur atau tidak libur adalah bagian dari proses pendidikan,” katanya.
Pratikno juga menambahkan, jika siswa libur, peran orang tua akan lebih signifikan dalam mendukung pendidikan di rumah. Namun, sekolah tetap dapat menyelenggarakan pembelajaran selama Ramadan jika disepakati bersama antara pihak sekolah dan orang tua.
Bukan libur Ramadan...
- 1
- 2



