Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pengaturan pembelajaran selama Ramadan 2025.

Dalam SEB bernomor 2 Tahun 2025 dan 400.1/320/SJ, siswa akan belajar di rumah selama sepekan awal Ramadan, yakni mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025.

Setelah itu, kegiatan pembelajaran kembali dilakukan di sekolah selama dua minggu berikutnya, dari 6 hingga 25 Maret 2025.

Surat Edaran ini ditetapkan pada 20 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

Dalam ketentuannya, selama masa belajar di rumah, sekolah akan memberikan penugasan kepada siswa untuk dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat.

”Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan,” demikian isi SEB tersebut.

Jadwal belajar...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler