Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa perubahan ini tidak hanya sebatas pergantian nama, tetapi juga mencakup penyesuaian persentase pada setiap jalur penerimaan.

”Itu kami ganti namanya, dan ada memang hal-hal yang baru menyambut kebijakan ini, termasuk dalam hal bagaimana cara menghitung persentase itu kami sertakan sebagai lampiran,” kata Abdul Mu'ti dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).

Dalam SPMB, penerimaan murid akan dibagi menjadi empat jalur utama, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Perubahan persentase masing-masing jalur ini berlaku untuk tingkat SMP dan SMA, sementara untuk SD tetap mengacu pada aturan sebelumnya.

Sesai dengan rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur SPMB, ini kuota masing-masing jalur:

Besaran kuota SPMB...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler