Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa perubahan ini tidak hanya sebatas pergantian nama, tetapi juga mencakup penyesuaian persentase pada setiap jalur penerimaan.
”Itu kami ganti namanya, dan ada memang hal-hal yang baru menyambut kebijakan ini, termasuk dalam hal bagaimana cara menghitung persentase itu kami sertakan sebagai lampiran,” kata Abdul Mu'ti dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).
Perubahan persentase masing-masing jalur ini berlaku untuk tingkat SMP dan SMA, sementara untuk SD tetap mengacu pada aturan sebelumnya.
Sesai dengan rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur SPMB, ini kuota masing-masing jalur:
Murianews, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa perubahan ini tidak hanya sebatas pergantian nama, tetapi juga mencakup penyesuaian persentase pada setiap jalur penerimaan.
”Itu kami ganti namanya, dan ada memang hal-hal yang baru menyambut kebijakan ini, termasuk dalam hal bagaimana cara menghitung persentase itu kami sertakan sebagai lampiran,” kata Abdul Mu'ti dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).
Dalam SPMB, penerimaan murid akan dibagi menjadi empat jalur utama, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Perubahan persentase masing-masing jalur ini berlaku untuk tingkat SMP dan SMA, sementara untuk SD tetap mengacu pada aturan sebelumnya.
Sesai dengan rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur SPMB, ini kuota masing-masing jalur:
Besaran kuota SPMB...
Tingkat SD
- Jalur domisili minimal 70 persen
- Jalur afirmasi minimal 15 persen
- Jalur mutasi maksimal 5 persen
- Tidak ada jalur prestasi
Tingkat SMP
- Jalur domisili minimal 40 persen (sebelumnya 50 persen)
- Jalur afirmasi minimal 20 persen (sebelumnya 15 persen)
- Jalur mutasi maksimal 5 persen
- Jalur prestasi minimal 25 persen (sebelumnya diambil dari sisa kuota)
Tingkat SMA
- Jalur domisili minimal 30 persen (sebelumnya 50 persen)
- Jalur afirmasi minimal 30 persen (sebelumnya 15 persen)
- Jalur mutasi maksimal 5 persen
- Jalur prestasi minimal 30 persen (sebelumnya diambil dari sisa kuota)
Menurut Abdul Mu'ti, perubahan pada jenjang SMA dilakukan untuk memperluas rayonisasi, di mana sistem penerimaan berbasis provinsi. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa yang tinggal di daerah perbatasan lintas provinsi.