Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi semua siswa di Indonesia.

”Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).

Mendikdasmen menjelaskan, perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang ada pada sistem PPDB sebelumnya.

Salah satu perubahan signifikan terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana terdapat penyesuaian persentase penerimaan melalui empat jalur utama, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

Sementara itu, bagi jenjang SMA, penerimaan siswa akan dilakukan lintas kabupaten/kota dengan sistem penetapan di tingkat provinsi.

”Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” tambahnya.

Perubahan kebijakan ini, kata Abdul Mu'ti, telah melewati kajian mendalam sejak awal pelaksanaan sistem PPDB yang diberlakukan sejak 2017.

Segera koordinasi...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler