Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Masyarakat terutama kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar dihapusnya gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN tahun 2025.

Kabar ini pun mendapatkan tanggapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan,  keputusan mengenai keberlanjutan atau penghapusan gaji ke-13 dan 14 (THR) akan ditentukan bersama oleh pemerintah.

”Pembahasan masih dalam proses seperti yang disampaikan oleh Bu Menteri (Menpan RB), dan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Keputusan ini bersifat kolektif dan dibuat dengan sangat cermat,” ujar Averrouce  dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025).

Sementara Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait peniadaan atau kelanjutan kebijakan gaji ke-13 dan THR.

”Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” ujar Rini saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

Ia juga menjelaskan, kebijakan ini sedang disusun bersama oleh tim teknis dari Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Rini juga menegaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta para penerima pensiun.

”Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai dalam APBN Tahun 2025,” jelasnya.

Komentar