Dikutip dari laman resmi Kemenhub, pencairan THR sengaja dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki banyak waktu saat merencanakan perjalanan mudik.
Terlebih, pada Hari Raya Idulfitri nantinya cukup berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025. Kombinasi itu diprediksi akan meningkatkan mobilitas selama Mudik Lebaran 2025.
Berdasarkan kalender hijriyah keluaran Kementerian Agama, Hari Raya Idulfitri 2025 jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Namun, guna mengantisipasi lonjakan arus mudik, pencairan THR diperkirakan lebih cepat. Yakni, direncanakan diberikan pada 17 Maret 2025.
Adapun kelompok ASN yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13 sebagaimana dalam PP 14/2024 yakni PNS, CPNS, PPPK, Anggota TNI-Polri, dan pejabat negara.
Murianews, Kudus – Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 dijadwalkan cair lebih awal. Rencana itu terungkap dari pertemuan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Jumat (24/1/2025) kemarin.
Dikutip dari laman resmi Kemenhub, pencairan THR sengaja dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki banyak waktu saat merencanakan perjalanan mudik.
Terlebih, pada Hari Raya Idulfitri nantinya cukup berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025. Kombinasi itu diprediksi akan meningkatkan mobilitas selama Mudik Lebaran 2025.
Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan kalender hijriyah keluaran Kementerian Agama, Hari Raya Idulfitri 2025 jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Namun, guna mengantisipasi lonjakan arus mudik, pencairan THR diperkirakan lebih cepat. Yakni, direncanakan diberikan pada 17 Maret 2025.
Adapun kelompok ASN yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13 sebagaimana dalam PP 14/2024 yakni PNS, CPNS, PPPK, Anggota TNI-Polri, dan pejabat negara.
Sementara mereka yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke 13 yakni, ASN yang cuti di luar tanggungan negara, ASN yang ditugaskan di luat instansi pemerintah, serta ASN yang bekerja di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri.
Besaran THR...
Berikut rincian besaran THR dan gaji ke 13 PNS 2025:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
A. SD/SMP/Sederajat
Masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10--20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 4.210.500
B. SMA/Diploma I
Masa kerja 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10--20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 4.884.600
C. Diploma II/Diploma III
Masa kerja 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10--20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 5.436.900
S1 dan S2...
D. Strata I/Diploma IV
Masa kerja 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10--20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 6.521.550
E. Strata II/Strata III
Masa kerja 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10--20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 7.542.150