Tak Bayar THR Sesuai Aturan, 8 Perusahaan di Jepara Diadukan
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 5 April 2024 14:42:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Delapan perusahaan diadukan ke Pemkab Jepara gegara tidak bayar THR. Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menerima sembilan aduan terkait masalah THR ini.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan pada Diskopukmnakertrans, Abdul Muid menyebutkan, dari sembilan aduan yang masuk, ada delapan persusahaan yang bermasalah. Buruh yang melaporkan mengalami masalah berbeda-beda.
Muid mengungkapkan, masalah tersebut semuanya berkait dengan pemberian THR. Ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan, pembayaran THR kurang dari semestinya, dan terlambat membayar THR.
“Pada intinya, perusahaan tidak membayar THR sesuai aturan yang berlaku,” jelas Muid saat ditemui Murianews.com, Jumat (5/4/2024).
Dia menyebut, perusahaan-perusahaan yang dilaporkan terdiri dari tiga perusahaan furniture, empat perusahaan manufaktur, dan satu perusahaan pengolahan kayu lapis. Namun sayangnya, Muid menolak menyebutkan nama-nama perusahaan yang bermasalah itu.
Aduan-aduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan dengan mendatangi perusahaan dan konfirmasi mengenai aduan tersebut. Dari delapan perusahaan tersebut, terdapat satu perusahaan yang akan ditindaklanjuti lagi dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi. Hal ini mengingat pengelola perusahaan tidak kooperatif dan tidak memberikan informasi yang jelas.
”Perusahaan tidak memberikan THR dengan jumlah sesuai ketentuan. Alasannya perusahaan selalu rugi, padahal sudah berjalan selama 10 tahun dan bertahan,'' kata Muid.
Terkait dengan aduan keterlambatan, setelah dikonfirmasi ke perusahaan karena keterlambatan akibat transfer dari yang terlambat dari perusahaan pusat. Namun, telah dibayarkan penuh saat ini. Sehingga perusahaan tidak dikenai denda.
''Karena masalahnya bukan dari perusahaan, melainkan transfer dana di perbankan, tidak kita kenakan sanksi,'' ungkapnya.
Berdasarkan Surat Edaran Pj Bupati Jepara Nomor 560/1 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Bagi Pekerja/Buruh tahun 2024, disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika ada pengusaha yang terlambat membayar THR, maka akan dikenai sanksi denda 5 persen dari total THR. Denda kemudian diberikan kepada karyawan yang bersangkutan.
Editor: Budi Santoso



