Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah menyiapkan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital.

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pembatasan usia bagi anak-anak dalam membuat akun medsos.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, ada banyak aspek yang perlu diperkuat dalam regulasi tersebut, termasuk penetapan batasan usia dalam pembuatan akun.

”Ada banyak aspek yang perlu diperkuat, seperti membuat batasan usia untuk membuat akun,” kata Meutya dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Namun, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini tengah disusun, ketentuan mengenai batasan usia tersebut belum secara spesifik ditetapkan.

”Kami belum menentukan batasan usia minimal bagi anak dalam mengakses platform digital,” ungkap Meutya.

Pembahasan mengenai regulasi ini juga melibatkan Tim Penyusun Kajian Perlindungan Anak guna menyusun tata kelola yang tepat dalam sistem elektronik.

Regulasi disiapkan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler