Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaBPJS Kesehatan dihadapkan pada kemungkinan defisit anggaran dan gagal bayar jika tidak segera dilakukan perbaikan sistem.

Ketimpangan antara pemasukan dari iuran peserta dan pengeluaran untuk layanan kesehatan masyarakat menjadi faktor utama ancaman keuangan lembaga ini.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan RI mengungkapkan, terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap potensi defisit BPJS Kesehatan.

Salah satunya adalah peningkatan beban jaminan kesehatan pasca pandemi Covid-19.

”Kita semua memahami bahwa pasca Covid-19 terjadi rebound effect di mana utilisasi rumah sakit dan klinik semakin meningkat. Tentunya juga disebabkan adanya perubahan pola tarif JKN sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023,” ujar Abdul Kadir dikutip dari Detik.com, Selasa (11/2/2025).  

Selain itu, biaya tindak lanjut atas hasil skrining terhadap 14 penyakit sesuai dengan implementasi Peraturan BPJS Nomor 3 Tahun 2024 turut memperbesar pengeluaran BPJS Kesehatan. Hal ini semakin meningkatkan risiko defisit anggaran.

Faktor lain yang memperburuk kondisi keuangan BPJS Kesehatan adalah rendahnya tingkat keaktifan peserta dalam membayar iuran.

Tunggakan Iuran...

  • 1
  • 2

Komentar