Hakim Nilai Harvey Moeis Salah Satu Aktor Penting Korupsi Timah
Cholis Anwar
Kamis, 13 Februari 2025 12:00:00
Murianews, Jakarta – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai jika terdakwa korupsi timah Harvey Moeis merupakan salah satu aktor penting dalam kasus tersebut.
Menurutnya, Ia berperan sebagai penghubung antara penambang ilegal, perusahaan smelter, serta beberapa perusahaan cangkang yang diduga ilegal.
”Terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” ujar hakim Teguh Harianto dalam persidangan, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa Harvey Moeis telah memperkaya diri sendiri dengan keuntungan sebesar Rp 420 miliar.
Meskipun nama Helena Lim sempat disebut dalam perkara ini, hakim menyatakan bahwa keuntungan tersebut sepenuhnya dinikmati oleh Harvey dan tidak mengalir ke Helena Lim.
”Terungkap dalam fakta persidangan bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, kemudian kembali disetor kepada terdakwa. Jumlahnya mencapai Rp 420 miliar,” lanjut hakim Teguh.
Selain memperberat kewajiban uang pengganti, hakim juga memperberat hukuman penjara Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun. Denda yang harus dibayarkan juga meningkat menjadi Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah ini dinyatakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Kerugian negara tersebut meliputi berbagai aspek, termasuk penyewaan alat pelogaman dan dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.



