Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi pengusaha money changer, Helena Lim, dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Vonis yang semula 5 tahun penjara kini ditingkatkan menjadi 10 tahun.

Ketua majelis hakim Budi Susilo menyatakan, Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama pihak lain yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Helena juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Pada tingkat pengadilan pertama, Helena hanya divonis 5 tahun penjara dan dikenai denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.

Hakim menyebutkan bahwa jika Helena tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila masih tidak mencukupi, ia akan dikenakan tambahan hukuman 1 tahun kurungan.

Vonis banding ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman lebih berat bagi Helena, yakni 8 tahun penjara.

 

Komentar

Terpopuler