Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pandeglang – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang berhasil menangkap Arifin, tersangka kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dari Kemendikbud.

Bansos tersebut digunakan untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di Kabupaten Pandeglang tahun 2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, tersangka ditangkap di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

”Tersangka sudah diamankan oleh Tim Tabur Kejati Banten dan Kejari Pandeglang,” kata Rangga dikutip dari Antara, Kamis (13/2/2025).

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan Kejari Pandeglang pada Agustus 2016 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bansos dari Kemendikbud RI. Pada November 2019, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Rohman dan Elvi Sukaesih.

Dalam persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2230 K/Pid.Sus/2018 tanggal 23 Oktober 2018, terungkap adanya keterlibatan pihak lain, termasuk Asep Saifudin dan Arifin.

Seiring dengan pengembangan kasus, Kejari Pandeglang menetapkan Arifin dan Asep Saifudin sebagai tersangka pada 30 Agustus 2019.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Arifin tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Komentar

Terpopuler