Murianews, Jakarta – Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA), Bambang Myanto mengungkapkan, saat ini Indonesia mengalami kekurangan 1.955 hakim di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025), Bambang menjelaskan, berdasarkan penghitungan kebutuhan hakim di berbagai tingkatan pengadilan, total hakim yang dibutuhkan mencapai 2.920 orang.
Namun, calon hakim yang saat ini tengah menjalani pendidikan dan pelatihan baru berjumlah 925 orang.
”Sekarang calon hakim yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan adalah 925 orang, sehingga kekurangannya adalah sekitar 1.955 hakim untuk sementara ini,” ujar Bambang.
Bambang merinci jumlah kebutuhan hakim berdasarkan klasifikasi pengadilan yang ada:
- Pengadilan Tinggi (PT) Tipe A dan Tipe B membutuhkan 79 hakim, sementara saat ini hanya tersedia 34 hakim (11 hakim di PT Tipe A dan 23 hakim di PT Tipe B).
- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus membutuhkan 196 hakim, tetapi saat ini baru memiliki 15 hakim.
- PN Kelas IA membutuhkan 659 hakim, sementara jumlah hakim yang tersedia hanya 53 orang.
- PN Kelas IB memerlukan 965 hakim, tetapi saat ini baru tersedia 114 hakim.
- PN Kelas II membutuhkan 1.021 hakim, sementara yang tersedia hanya 200 hakim.
Jika diakumulasikan, jumlah hakim yang tersedia saat ini di PT dan PN hanya sebanyak 416 orang, jauh dari kebutuhan ideal.
Dengan kondisi ini, Bambang menegaskan perlunya langkah strategis untuk menambah jumlah hakim guna mengatasi kekurangan yang terjadi, mengingat beban perkara di pengadilan terus meningkat setiap tahunnya.



