Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Gantar, Kecamatan Gantar.
Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
”Pada Selasa (11/3/2025) pukul 13.00 WIB, pelaku diamankan di rumahnya,” ujar Hillal dikutip dari Detikjabar.com, Jumat (14/3/2025).
R dan korban berinisial I (23) telah menikah secara siri sejak 2019. Namun, kecemburuan yang memuncak membuat pelaku gelap mata. Sebelum kejadian, ia sempat melakukan panggilan video dan mencurigai istrinya berkomunikasi dengan pria lain.
Pelaku kemudian membeli bahan bakar minyak (BBM) seharga Rp 5.000 di wilayah Haurgeulis. Setibanya di rumah korban, ia mendengar percakapan telepon korban dengan pria lain.
Menunggu hingga korban tertidur, R pun melancarkan aksinya dengan menyiramkan BBM dan menyulut api.
Korban yang terkejut berteriak meminta pertolongan, sementara pelaku langsung melarikan diri, bahkan meninggalkan sepeda motor dan sandalnya di lokasi kejadian.
Murianews, Indramayu – Seorang pria berinisial R di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, nekat membakar istri sirinya akibat cemburu buta.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Gantar, Kecamatan Gantar.
Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
”Pada Selasa (11/3/2025) pukul 13.00 WIB, pelaku diamankan di rumahnya,” ujar Hillal dikutip dari Detikjabar.com, Jumat (14/3/2025).
R dan korban berinisial I (23) telah menikah secara siri sejak 2019. Namun, kecemburuan yang memuncak membuat pelaku gelap mata. Sebelum kejadian, ia sempat melakukan panggilan video dan mencurigai istrinya berkomunikasi dengan pria lain.
Pelaku kemudian membeli bahan bakar minyak (BBM) seharga Rp 5.000 di wilayah Haurgeulis. Setibanya di rumah korban, ia mendengar percakapan telepon korban dengan pria lain.
Menunggu hingga korban tertidur, R pun melancarkan aksinya dengan menyiramkan BBM dan menyulut api.
Korban yang terkejut berteriak meminta pertolongan, sementara pelaku langsung melarikan diri, bahkan meninggalkan sepeda motor dan sandalnya di lokasi kejadian.
Motif...
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah merencanakan aksinya sejak melihat korban berduaan dengan pria lain di alun-alun.
”Pelaku merasa marah dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi,” kata Hillal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang membahayakan nyawa serta penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU rumah sakit.