Kamis, 20 November 2025

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah merencanakan aksinya sejak melihat korban berduaan dengan pria lain di alun-alun.

”Pelaku merasa marah dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi,” kata Hillal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang membahayakan nyawa serta penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU rumah sakit.

Komentar