Murianews, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, dalam rentang waktu 2019-2020.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto mengungkapkan, uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih untuk Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
”Perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku,” ujar JPU di persidangan.
Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku selama 2019-2024.
JPU menyebut, setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air agar tidak bisa dilacak oleh penyidik.
Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai bentuk antisipasi terhadap upaya paksa penyitaan barang bukti oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.



