Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Momen idulfitri biasanya memang saat yang tepat untuk berbagai kepada saudara. Namun, tidak dimikian bagi pejabat. Mereka selalu diawasi oleh Komisi pemerantasan Korupsi (KPK) agar tidak menerima hadiah (Gratifikasi) dalam bentuk apapun.

KPK mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara (PN) untuk tegas menolak serta melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.

”Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Sabtu (15/3/2025).

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Budi menegaskan, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN, merupakan perbuatan yang dilarang.

”Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi,” jelasnya.

KPK juga mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Fasilitas dinas...

  • 1
  • 2

Komentar