Rabu, 19 November 2025

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Selain itu, pimpinan instansi diharapkan menerbitkan imbauan internal agar pegawai menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Di sisi lain, KPK meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk mencegah praktik gratifikasi dengan mengimbau anggotanya agar tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau dalam bentuk lainnya.

Komentar

Terpopuler