Workshop ini sebagai langkah nyata perkumpulan media online dan platform digital untuk bersih-bersih ruang digital yang kian sesak oleh judol.
Sekaligus ini juga menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat.
”Kami menerapkan kebijakan tegas dan proaktif. Segala bentuk akun, aktivitas, atau konten yang berbau judol langsung kami larang,” ujarnya.
Langkah itu dibuktikan dengan penghapusan 900 ribu video dan 2,2 juta komentar yang mengandung unsur judol.
Murianews, Jakarta – Semakin maraknya konten judi online (Judol) di media soaial, menjadi ancaman serius bagi bangsa, terutama generasi muda. Sebab, mereka adalah pengguna terbanyak platform digital.
Menyikapi hal ini, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) berkolaborasi dengan TikTok menggelar workshop online bertajuk #LawanJudol, Selasa (18/3/2025).
Workshop ini sebagai langkah nyata perkumpulan media online dan platform digital untuk bersih-bersih ruang digital yang kian sesak oleh judol.
Sekaligus ini juga menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat.
Public Policy and Government Affairs TikTok Indonesia, Marshiella Pandji mengatakan, platformnya berkomitmen kuat dalam memerangi penyebaran konten judol.
”Kami menerapkan kebijakan tegas dan proaktif. Segala bentuk akun, aktivitas, atau konten yang berbau judol langsung kami larang,” ujarnya.
Langkah itu dibuktikan dengan penghapusan 900 ribu video dan 2,2 juta komentar yang mengandung unsur judol.
Fiture pelaporan...
Selain pemblokiran konten, TikTok juga menyediakan fitur pelaporan dalam aplikasi agar pengguna dapat melaporkan konten mencurigakan.
”Jika menemukan konten mencurigakan, pengguna cukup tahan lama video, klik laporkan, lalu pilih kategori pelanggaran. Praktis dan cepat,” imbuh Marshiella.
Dalam workshop ini, AMSI juga menghadirkan pihak pemerintah, yakni Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga & Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Marolli J. Indarto.
Ia mengatakan, kolaborasi antara TikTok, Pemerintah dan AMSI merupakan langkah penting untuk kampanye melawan judol.
Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus Judi Online berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Satgas ini dibentuk sebagai respons atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat 8 juta nomor ponsel aktif terindikasi terlibat dalam transaksi judol di Indonesia.
Ia juga mengatakan, hampir 80 persen pelaku yang mempromosikan judol ini berusia produktif, yakni antara 20-40 tahun.
”Banyak dari mereka bermain judol hanya karena iseng, padahal dampaknya bisa menghancurkan masa depan, termasuk jejak digital yang berpotensi merusak karier,” katanya.