Pegesahan itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
”Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Utut saat memaparkan laporan RUU tersebut.
Pasal 3 menegaskan bahwa kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Murianews, Jakarta – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.
Pegesahan itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan, pengesahan RUU TNI ini tetap berpegang pada nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil.
”Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Utut saat memaparkan laporan RUU tersebut.
Dalam RUU TNI yang telah disahkan ini, terdapat empat poin utama perubahan:
1. Kedudukan TNI di bawah Presiden dan Kementerian Pertahanan
Pasal 3 menegaskan bahwa kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Dua tugas baru...
2. Penambahan Tugas Pokok TNI
Perubahan pada Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP) menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 menjadi 16 tugas.
Dua tugas baru tersebut adalah membantu dalam menanggulangi ancaman siber, membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
3. Prajurit TNI Aktif Bisa Mengisi 14 Jabatan Sipil
Perubahan pada Pasal 47 mengatur bahwa jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14 bidang jabatan. Jabatan tersebut hanya dapat diisi berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga terkait serta harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
Jika ingin mengisi jabatan sipil di luar ketentuan tersebut, prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
4. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI
Perubahan pada Pasal 53 mengatur batas usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, khususnya berpangkat bintang empat, usia pensiun diperpanjang hingga 63 tahun dengan batas maksimal 65 tahun. Sebelumnya, dalam UU lama, batas usia pensiun perwira adalah 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama 53 tahun.