Bentuk keringanan yang diberikan beragam, mulai dari penghapusan tunggakan pokok pajak hingga pembebasan denda administratif.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda PKB. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan menyasar wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB selama bertahun-tahun.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov Riau memberikan pengurangan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan sanksi administrasi kendaraan berlaku sejak 5 Januari hingga 5 April 2025.
Pemprov Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen. Program ini berlangsung dari Januari hingga Juni 2025.
Pemprov Sumatera Selatan membebaskan biaya BBNKB kedua serta pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan ini diterapkan sejak 5 Januari 2025 setelah opsen PKB dan BBNKB mulai diberlakukan.
Murianews, Jakarta – Sebanyak sebelas provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bentuk keringanan yang diberikan beragam, mulai dari penghapusan tunggakan pokok pajak hingga pembebasan denda administratif.
Berikut daftar provinsi yang memberikan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda PKB. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan menyasar wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB selama bertahun-tahun.
2. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk memperpanjang masa berlaku kendaraan mereka. Program ini berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
3. Riau
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov Riau memberikan pengurangan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan sanksi administrasi kendaraan berlaku sejak 5 Januari hingga 5 April 2025.
4. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen. Program ini berlangsung dari Januari hingga Juni 2025.
5. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan membebaskan biaya BBNKB kedua serta pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan ini diterapkan sejak 5 Januari 2025 setelah opsen PKB dan BBNKB mulai diberlakukan.
Banten...
6. Banten
Pemprov Banten tidak menaikkan nilai PKB dan BBNKB pada 2025. Selain itu, pokok PKB dikurangi sebesar 12,15 persen, dan BBNKB mendapat diskon 37,25 persen.
7. Aceh
Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
8. Bali
Pemprov Bali memberikan diskon PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc dan 12,15 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Kendaraan layanan sosial seperti ambulans dan pemadam kebakaran mendapat pengurangan pajak sebesar 39,76 persen, sementara BBNKB didiskon 24 persen.
9. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan menerapkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen mulai 5 Januari hingga 5 Juni 2025. Evaluasi akan dilakukan untuk menentukan kelanjutan program ini setelah periode tersebut berakhir.
10. Sulawesi Selatan
Melalui Bapenda, Pemprov Sulawesi Selatan memberikan insentif pengurangan PKB dan BBNKB sebesar 9,5 persen bagi pemilik kendaraan bermotor baru maupun lama.
11. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II hingga akhir 2025. Namun, wajib pajak tetap dikenakan biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sesuai ketentuan.