Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Sebanyak sebelas provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Bentuk keringanan yang diberikan beragam, mulai dari penghapusan tunggakan pokok pajak hingga pembebasan denda administratif.

Berikut daftar provinsi yang memberikan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda PKB. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan menyasar wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB selama bertahun-tahun.

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk memperpanjang masa berlaku kendaraan mereka. Program ini berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

3. Riau

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov Riau memberikan pengurangan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan sanksi administrasi kendaraan berlaku sejak 5 Januari hingga 5 April 2025.

4. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen. Program ini berlangsung dari Januari hingga Juni 2025.

5. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan membebaskan biaya BBNKB kedua serta pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan ini diterapkan sejak 5 Januari 2025 setelah opsen PKB dan BBNKB mulai diberlakukan.

Banten...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler