Murianews, Jakarta – Harga bawang putih di pasaran mengalami lonjakan signifikan, mencapai Rp 50.000 per kg di sejumlah daerah. Angka ini jauh melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 38.000 per kg.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut keterlambatan realisasi impor sebagai penyebab utama. Namun, Ombudsman menyoroti soal lain terkait melonjaknya harga bawang putih ini.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyoroti tata kelola bawang putih dari hulu hingga hilir.
Di hulu, terdapat dua instansi yang menangani bawang putih, yaitu Badan Pangan Nasional yang bertanggung jawab atas ketersediaan pasokan, dan Kementerian Pertanian yang memegang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Menurutnya, RIPH kurang relevan karena 90 persenkebutuhan dalam negeri dipenuhi oleh impor.
”Kalau berdasarkan tugas pokok dan fungsinya Kementerian Pertanian, kan Kementan tuh fokusnya kepada produksi domestik. Nah, jadi RIPH, khususnya bawang putih itu kurang relevan, karena 90 persen kebutuhan bawang putih dipenuhi oleh impor,” kata Yeka dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (28/3/2025).
Di sisi hilir, masalah muncul pada Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan Kemendag. Meskipun pemerintah telah menerbitkan Persetujuan Impor (PI) kepada lebih dari 39 perusahaan untuk mengimpor 226.101 ton bawang putih sepanjang tahun 2025.
”Cuma kan PI ini tidak ada sanksinya. Kalau dia tidak mendatangkan, nggak ada sanksinya. Nah, ini yang Ombudsman melihat bahwa ini jadi permasalahan,” imbuhnya.
Fakta baru...
- 1
- 2



