Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Prof Marsudi Wahyu Kisworo, diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP).

Keputusan pencopotan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani oleh Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.

Mengutip dari Kompas.com, dalam Salinan SK pencopotan tersebut bertuliskan, ”memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025.”

Saat dikonfirmasi, Prof Marsudi membenarkan pencopotan dirinya dari kursi Rektor UP. Ia mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

”Benar (dicopot dari jabatan),” ujarnya singkat.

Prof Marsudi menduga kuat pemberhentian dirinya berkaitan dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Rektor UP berinisial ETH.

”Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat, termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa kesalahan dan tanpa membela diri,” ungkapnya.

Kekerasan Seksual...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler