Bahkan Presiden Prabowo secara resmi telah mengumumkan siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 tersebut.
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Selasa (11/3/2025) lalu, Presiden Prabowo mengumumkan bahwasannya gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik dari pusat mau pun daerah.
Tidak hanya itu, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan juga akan kebagihan jatah gaji ke-13 ini.
”Jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,”ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Acuan gaji ke-13 ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian besaran gaji pokok PNS tahun 2025 yang berlaku saat ini berdasarkan golongan:
Murianews, Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada tahun ini akan dicairkan. Jadwal pencairannya pun sudah ditentukan, yakni pada Juni 2025.
Bahkan Presiden Prabowo secara resmi telah mengumumkan siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 tersebut.
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Selasa (11/3/2025) lalu, Presiden Prabowo mengumumkan bahwasannya gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik dari pusat mau pun daerah.
Tidak hanya itu, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan juga akan kebagihan jatah gaji ke-13 ini.
”Jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,”ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Sementara untuk besaran gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen.
Acuan gaji ke-13 ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian besaran gaji pokok PNS tahun 2025 yang berlaku saat ini berdasarkan golongan:
Rincian per golongan...
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200