Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan pengumuman tegas terkait hukuman denda bagi pelanggar visa haji.

Tidak sedikit, danda yang dikenakan bagi pelanggar visa haji mencapai 100.000 Riyal Arab Saudi atau setara dengan sekitar Rp 438 juta. Hukuman tersebut juga dapat disertai dengan larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi bagi para pelanggar.

Seperti dilansir Detik.com, Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi menekankan pentingnya bagi setiap jemaah haji untuk memperoleh izin resmi sebelum melaksanakan ibadah.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji serta menghindari sanksi yang telah ditetapkan.

Dalam pengumumannya, Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi menyatakan individu yang kedapatan melaksanakan ibadah haji tanpa memiliki izin resmi atau menggunakan visa kunjungan akan dikenakan denda sebesar 20.000 Riyal atau setara dengan sekitar Rp 87 juta.

Lebih lanjut, pihak yang mengajukan visa kunjungan bagi individu yang kemudian melaksanakan atau berupaya melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi akan dikenakan denda yang jauh lebih besar, mencapai hingga 100.000 Riyal atau sekitar Rp 438,7 juta.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi calon jemaah, tetapi juga bagi pihak-pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang terbukti mengangkut pemegang visa kunjungan ke Mekkah atau ke tempat-tempat suci selama periode ibadah haji juga akan dikenakan sanksi yang sama.

Selain itu, aturan serupa juga berlaku bagi pemilik atau pengelola hotel, apartemen, tempat tinggal pribadi, tempat penampungan, atau akomodasi jemaah lainnya yang menampung atau menyembunyikan para pemegang visa kunjungan yang berupaya melaksanakan ibadah haji tanpa izin.

Pihak-pihak yang menawarkan segala bentuk bantuan yang memungkinkan mereka untuk tinggal di Mekkah atau tempat-tempat suci juga akan dikenakan hukuman.

Komentar

Terpopuler