Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu para pekerja berpenghasilan rendah. Selain itu juga sebagai upaya menghadapi tekanan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
”BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Airlangga belum lama ini.
Untuk BSU 2025, Airlangga menyebutkan bahwa nilai bantuannya akan lebih kecil. Namun, terkait berapa pasti besaran BSU 2025 ini masih belum diumumkan secara resmi.
”Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” lanjutnya.
Murianews, Jakarta – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, dengan rencana pencairan yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu para pekerja berpenghasilan rendah. Selain itu juga sebagai upaya menghadapi tekanan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan subsidi upah menjadi salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang saat ini tengah difinalisasi oleh pemerintah.
”BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Airlangga belum lama ini.
Airlangga menjelaskan bahwa skema BSU 2025 ini akan berbeda dengan BSU yang digulirkan pada tahun 2022, yang kala itu bernilai Rp 600.000 per pekerja.
Untuk BSU 2025, Airlangga menyebutkan bahwa nilai bantuannya akan lebih kecil. Namun, terkait berapa pasti besaran BSU 2025 ini masih belum diumumkan secara resmi.
”Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” lanjutnya.
Syarat penerima...
Daftar dan Syarat Penerima BSU 2025
BSU 2025 akan difokuskan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau yang menerima upah setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.
Untuk dapat menjadi penerima BSU 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas oleh pemerintah.