Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pernikahan anak pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU dalam waktu dekat untuk mengusut kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menerima informasi terkait dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU.

Modusnya, salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri meminta uang kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

”KPK mendapat informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (30/5/2025).

Setelah koordinasi, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan menganalisis temuan investigasi yang telah dilakukan oleh Kementerian PU.

KPK mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Kementerian PU yang langsung memproses dugaan pelanggaran tersebut.

”KPK terus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima/memberi gratifikasi,” pungkas Budi.

Biaya pernikahan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini