Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025 diduga bocor. Isi dari Kepmen tersebut salah satunya adalah membahas luasan rumah subsidi yang ukurannya diperkecil.

Draf tersebut mengusulkan luas tanah rumah tapak minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Kemudian untuk luas bangunan paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan, pengurangan ukuran rumah subsidi belum diputuskan oleh pemerintah.

Bahkan ia mengatakan jika dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, kini justru sedang dipertimbangkan untuk diperluas.

”Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Jadi ada perdebatan itu, yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang itu 36, 40, paling tidak 40 meter persegi,” kata Fahri dikutip dari Antara, Senin (2/6/2025).

Menurut Fahri, rencana perluasan lahan dan bangunan rumah subsidi ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SGDs).

”Kita mau justru arahnya ke sana. Sebab standar bagi SDGs itu kira-kira 7,2 meter persegi. Itu SDGs ya, kita harus pakai itu. Tidak boleh dikecilkan itu karena itu standarnya. Kalau rumah itu mau dinyatakan layak, maka kita harus pakai SDGs,” ujarnya.

Selain itu, Fahri juga memproyeksikan tren perumahan ke depan akan beralih ke rumah vertikal seperti rumah susun (rusun).

Rumah vertikal...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler