Rabu, 19 November 2025

Murianews, Lampung – Seorang alumnus sekolah keperawatan berinisial CP (28), warga Pekon (desa) Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan praktik ilegal pemutihan kulit.

Penangkapan ini dilakukan di rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Pringsewu Barat, Senin (2/6/2025).

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, CP telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu.

”Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu,” kata Yunnus dikutip dari Kompas.com, (8/6/2025).

Tersangka ditangkap pada Senin (2/5/2025) malam di rumah kontrakannya yang dijadikan sebagai lokasi praktik ilegal klinik kecantikan.

Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang diduga digunakan untuk praktik ilegal tersebut.

Menurut Yunnus, praktik pemutihan kulit ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Modus yang digunakan pelaku adalah beriklan melalui akun media sosialnya.

”Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 2,5 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan,” terang Yunnus.

Jual produk farmasi...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler