Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita dana fantastis senilai Rp 11.880.351.802.619 dari Wilmar Group dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Sebagai representasi dari total uang sitaan, penyidik menampilkan tumpukan uang tunai pecahan Rp 100.000 senilai Rp 2 triliun yang menggunung di salah satu ruangan Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung.

Tumpukan uang tersebut terlihat memadati area depan meja narasumber yang memberikan keterangan pers, Selasa (17/6/2025).

Hingga saat ini, penyidik maupun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, belum memberikan penjelasan detail terkait asal-usul uang sitaan tersebut.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian vonis lepas kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi lainnya dalam perkara ekspor CPO.

Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Syafei, Social Security Legal Wilmar Group; Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan; Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata Jakarta Utara.

Kemudian kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Selain itu, tiga majelis hakim yang menangani perkara ekspor CPO, yaitu Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota, juga menjadi tersangka.

Komentar

Terpopuler