Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

Penahanan ini dilakukan setelah Nurhadi baru saja bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

”Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara Senin (30/6/2025).

Budi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan KPK pada Minggu (29/6/2025) dini hari.

”Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Nurhadi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Dalam putusan tersebut, Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,72 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,78 miliar. KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler