Kajian Kenaikan Tarif Ojol Masuk Dinalisasi, Naik 8-15 Persen
Cholis Anwar
Senin, 30 Juni 2025 22:02:00
Murianews, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Kemenhub), Aan Suhanan mengatakan, kajian terkait kenaikan tarif ojek online atau tarif ojol sebesar 8-15 persen sudah memasuki tahap final.
Menurutnya, kenaikan tarif ini akan bervariasi tergantung pada zona masing-masing pengguna.
”Untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, dikutip dari Antara, Senin (30/6/2025).
Aan menjelaskan, finalisasi kenaikan tarif ojol ini dibuat berdasarkan kajian mendalam dan berkelanjutan. Kenaikan tarif akan bervariasi, yakni ada yang 15 persen dan ada pula 8 persen, disesuaikan dengan tiga zona yang telah ditetapkan.
Terkait kapan kenaikan tarif ini akan diputuskan, Aan mengatakan masih ada beberapa tahapan kajian lagi sebelum akhirnya dilakukan sosialisasi kepada perusahaan penyedia jasa berbasis aplikasi (aplikator) ojol.
”Dan ini proses masih kami teruskan. Tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” tutur Aan.
Lebih lanjut, Aan juga mengungkapkan jika Kemenhub sedang mengkaji tuntutan mitra pengemudi ojol untuk memotong biaya dari aplikasi sebesar 10 persen.
”Terkait pemotongan 10 persen, ini juga kami sedang mengkaji dan mensurvei, karena ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sungguh sangat banyak,” jelas Aan.
Ia memaparkan, jumlah mitra pengemudi di Indonesia saat ini mencapai lebih dari 1 juta orang, sementara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terintegrasi dalam platform ojol mencapai kurang lebih 25 juta usaha.
”Ini untuk penentuan pemotongan 10 persen ini sedang kami kaji, dan insya Allah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut,” kata Aan.



