Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara
Cholis Anwar
Selasa, 1 Juli 2025 16:05:00
Murianews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis.
Dengan putusan ini, Harvey Moeis, yang disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), tetap divonis 20 tahun penjara.
”Amar putusan: tolak,” demikian petikan amar Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI pada Selasa (1/7/2025).
Vonis tersebut diputus oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu (25/6/2025) lalu.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Tindakan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai sekitar Rp 300 triliun.



