Kejagung Geledah Rumah Dirut Sritex, Sita Uang Rp 2 Miliar
Cholis Anwar
Selasa, 1 Juli 2025 21:35:00
Murianews, Solo – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin (30/6/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp 2 miliar dan sejumlah dokumen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menerangkan, uang yang disita terbagi dalam dua bagian, masing-masing senilai Rp 1 miliar, dengan pecahan Rp 100 ribu.
Kedua pack uang tersebut tertuliskan ”PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo” dengan tanggal yang berbeda, yaitu 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.
”Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang,” kata Harli dikutip dari Antara, Selasa (1/7/2025).
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah mantan Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS.
Dari lokasi ini, dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone disita. Namun, penggeledahan di rumah saudara CKN (selaku Manager Treasury Sritex) di Kampung Margoyudan Surakarta tidak menemukan barang bukti terkait tindak pidana a quo.
Tak berhenti di situ, penyidik turut menggeledah PT Sari Warna Asli Textile Industry dan PT Multi Internasional Logistic. Serta PT Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar.
Geledah kantor Sritex...
- 1
- 2



