Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memiliki total tunggakan utang mencapai Rp 3,58 triliun hingga Oktober 2024.
Informasi ini terungkap dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang melibatkan Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan dalam konferensi pers pada Rabu (21/5/2025), utang senilai Rp 3,58 triliun tersebut berasal dari tiga bank pemerintah daerah dan satu himpunan bank pemerintah.
Kemudian, pihaknya juga merinci besaran tunggakan uang PT Sritex di masing-masing bank tersebut:
- Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng): Rp 395.663.215.800
- Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB): Rp 543.980.507.170
- Bank DKI Jakarta: Rp 149.007.085.018,57
- Bank Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): Rp 2,5 triliun
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka, bersama dengan Dicky Syahbandinata (Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020) dan Zainuddin Mapa (Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020).
Qohar menyebut, dalam pemberian kredit ini, Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata diduga memberikan kredit secara melawan hukum. Keduanya disebut tidak melakukan analisa yang memadai.
”Salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moodys disampaikan bahwa PT Sritex Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi,” jelas Qohar.
Padahal, menurutnya, kredit seharusnya diberikan kepada perusahaan dengan peringkat A.



