PPATK: 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online
Cholis Anwar
Senin, 7 Juli 2025 12:12:00
Murianews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan.
Sebanyak 571.410 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi turut terlibat dalam aktivitas judi online.
Ketua Tim Humas PPATK, M Natsir mengatakan, berdasarkan data tahun 2024, dari total 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos, terdapat 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judi online.
”Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir dikutip dari Kompas.com, Senin (7/7/2025).
Lebih lanjut, Natsir merinci dari jumlah tersebut, tercatat lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi online dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar.
”Dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar,” tambah Natsir.
Sebelumnya, PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap jutaan rekening penerima bansos. Pemblokiran ini dilakukan karena rekening-rekening tersebut diduga tidak layak menerima bansos, bahkan ada yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda mengatakan, rekening yang diblokir meliputi yang menampung saldo dalam jumlah besar hingga jutaan rupiah.
Rekening diblokir...
- 1
- 2



