Hal ini menjadi krusial untuk menyelesaikan persoalan masa tunggu ibadah haji yang saat ini sangat panjang.
Pertimbangan ini didasari oleh jumlah penduduk Muslim di Indonesia yang terus bertambah, serta perkembangan pesat sarana dan prasarana haji.
”Apabila bisa diperjuangkan atau pemerintah kita memperjuangkannya supaya kemudian bisa menjadi dua banding seribu, itu akan memotong masa tunggu yang begitu banyak,” kata Hidayat dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).
Hidayat berpendapat, dengan jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam mencapai 245 juta jiwa, seharusnya kuota jemaah haji dari tanah air adalah sebanyak 245.000, bukan 221.000 seperti yang ditentukan pada Haji 2025 lalu.
”Satu banding seribu, kalau kaidahnya memang demikian, maka harusnya kuota jemaah haji Indonesia bukan hanya 221 ribu karena jumlah umat Islam di Indonesia sudah lebih dari 245 juta dari keseluruhan 280 juta penduduk Indonesia. Bila 245 juta, maka kuotanya mestinya, bukan kuota tambahan, tapi kuota yang merupakan haknya jemaah haji Indonesia adalah 245 ribu,” ujar dia.
Murianews, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendesak pemerintah agar memperjuangkan penambahan kuota haji bagi Indonesia.
Hal ini menjadi krusial untuk menyelesaikan persoalan masa tunggu ibadah haji yang saat ini sangat panjang.
Menurut Hidayat, Pemerintah Indonesia perlu melobi agar kuota haji tidak lagi dihitung dengan metode satu banding seribu, tetapi menjadi dua banding seribu.
Pertimbangan ini didasari oleh jumlah penduduk Muslim di Indonesia yang terus bertambah, serta perkembangan pesat sarana dan prasarana haji.
”Apabila bisa diperjuangkan atau pemerintah kita memperjuangkannya supaya kemudian bisa menjadi dua banding seribu, itu akan memotong masa tunggu yang begitu banyak,” kata Hidayat dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).
Diketahui, kuota haji Indonesia mengacu pada Keputusan KTT Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Tahun 1987 di Amman, Yordania, yaitu 1 per 1.000 dari jumlah penduduk Muslim suatu negara. Jumlah kuota setiap tahunnya ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Hidayat berpendapat, dengan jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam mencapai 245 juta jiwa, seharusnya kuota jemaah haji dari tanah air adalah sebanyak 245.000, bukan 221.000 seperti yang ditentukan pada Haji 2025 lalu.
”Satu banding seribu, kalau kaidahnya memang demikian, maka harusnya kuota jemaah haji Indonesia bukan hanya 221 ribu karena jumlah umat Islam di Indonesia sudah lebih dari 245 juta dari keseluruhan 280 juta penduduk Indonesia. Bila 245 juta, maka kuotanya mestinya, bukan kuota tambahan, tapi kuota yang merupakan haknya jemaah haji Indonesia adalah 245 ribu,” ujar dia.
Lobi pemerintah Arab Saudi...
Berikutnya, menurut Hidayat, Pemerintah Indonesia juga dapat melobi Pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji dengan pendekatan bahwa penghitungan 1 banding 1.000 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
”Bisa juga dengan mempergunakan pola pendekatan bahwa satu banding seribu itu adalah angka yang sudah klasik. Ketika diputuskan pada tahun 1987 tentang kuota satu banding seribu itu, waktu itu jumlah umat Islam belum sebanyak sekarang. Jumlah jemaah yang terkategori mampu, istitha'ah itu belum sebanyak sekarang,” kata dia.
Hidayat menambahkan, transportasi untuk haji juga belum semudah dan semurah saat ini. Begitu pula dengan sarana serta prasarana di Makkah, Arafah, Mina, dan Muzdalifah yang belum sebagus sekarang.
Ia mencontohkan tempat lempar jumrah pada tahun 1987 hanya satu lantai dan setengah lingkaran, sedangkan saat ini sudah bertingkat-tingkat dan hampir lingkaran penuh.
”Maka, bila bisa diperjuangkan atau pemerintah kita memperjuangkannya,” ujarnya.