Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, meminta jajaran kementeriannya untuk segera menyusun Peraturan Menteri Desa dan PDT (Permendes).

Permendes tersebut secara khusus mengatur dana desa sebagai jaminan untuk pinjaman Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih.

”Saya ingatkan lagi permendes soal dana desa yang bakal jadi underline Kopdes Merah Putih untuk segera disusun,” kata Yandri dikutip dari Antara, Rabu (16/7/2025).

Sebelumnya, persoalan mengenai dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes Merah Putih telah disinggung oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi.

Budi Arie mengonfirmasi, dana desa akan difungsikan sebagai jaminan untuk kredit atau pembiayaan yang diterima oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini diharapkan mampu memperlancar akses pembiayaan bagi koperasi-koperasi desa.

Ia menjelaskan, jika Kopdes menerima kredit, misalnya Rp 3 miliar, dan terjadi kendala di kemudian hari, maka dana desa akan berfungsi sebagai penjamin. Namun, ia menekankan bahwa penjaminan ini bersifat antisipatif.

Komentar