Murianews, Jakarta – Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil enam produsen beras.
Pemanggilan ini untuk menindaklanjuti arahan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik pengoplosan beras.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, enam perusahaan yang dipanggil adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
”Tim Satgasus P3TPK telah memulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Anang dikutip dari Antara, Kamis (24/7/2025).
Anang menambahkan, satgas telah menjadwalkan pemeriksaan penyelidikan terhadap keenam perusahaan tersebut pada Senin (28/7/2025). Terkait temuan awal maupun substansi penyelidikan, Anang belum bisa mengungkapkan secara rinci.
Dengan adanya penyelidikan ini, Kejaksaan berharap ekosistem distribusi dan penjualan beras akan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjamin kualitas dan harga yang wajar bagi masyarakat.
Langkah Kejagung ini sejalan dengan upaya Polri melalui Satgas Pangan Polri yang sebelumnya telah menindaklanjuti produsen beras yang melanggar standar mutu dengan proses penyidikan.
Anang memastikan Kejaksaan akan berkoordinasi erat dengan Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan temuan produsen beras nakal.
”Makanya, nanti ada perlunya komunikasi dan koordinasi,” ujarnya.



