Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menyita barang-barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar. Penyitaan tersebut dari hasil pengawasan di empat kota, yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.

Pengawasan ini dilakukan antara Januari hingga Juli 2025 melalui kawasan pabean post border.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan, komoditas yang disita mencakup berbagai jenis produk yang tidak memenuhi ketentuan.

”Adapun komoditas atau produk yang tidak memenuhi ketentuan di antaranya adalah ban, bahan baku plastik, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, produk makanan dan minuman, obat tradisional, kaca lembaran produk tertentu seperti barang tekstil dan UTTP dengan total nilai pabean kurang lebih Rp 26,4 miliar,” ujar Budi dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).

Budi menjelaskan, dari 5.766 dokumen impor yang diperiksa, sebanyak 317 dokumen dari 147 pelaku usaha dilanjutkan ke pengawasan lapangan. Dari jumlah tersebut, 118 dokumen atau 52 pelaku usaha dinyatakan melanggar.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor, tidak memiliki laporan surveyor, atau tidak dilengkapi izin yang sesuai untuk produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

Barang-barang ilegal ini mayoritas berasal dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.

”Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi berupa surat peringatan terhadap 14 pelaku usaha, surat perintah penarikan barang dan pemusnahan barang terhadap 18 pelaku usaha, penghentian sementara akses kepabeanan terhadap dua pelaku usaha,” katanya.

Rugikan industri lokal...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler