Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama
Cholis Anwar
Jumat, 8 Agustus 2025 13:32:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Kabinet Merah Putih yang ditandatangani pada Kamis (7/8/2025).
Ketiga menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
SKB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebelumnya telah mengumumkan rencana cuti bersama ini pada 1 Agustus 2025.
Menurutnya, penetapan tanggal 18 Agustus yang jatuh pada hari Senin tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengikuti perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI yang akan diadakan pada malam hari tanggal 17 Agustus.
Selain itu, Juri menyebut cuti bersama ini juga menjadi ”hadiah” dari pemerintah kepada masyarakat.
Diharapkan, hari libur ini bisa dimanfaatkan oleh warga untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara lainnya di lingkungan masing-masing.
Pemerintah berharap momentum peringatan HUT ke-80 RI ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk terus memajukan bangsa.



