Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nikita Mirzani, melaporkan dugaan suap terhadap penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut tercatat pada 8 Agustus 2025.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172, Nikita menunjukkan tanda terima laporan bernomor 011/VII/2025.

Dalam surat pengaduan itu, tertulis perihal ”pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap penegak hukum.”

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk.

”KPK tentu terbuka terhadap semua laporan dari masyarakat,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan dikutip dari Antara, Senin (11/8/2025).

Budi menjelaskan, KPK akan melakukan penelaahan dan verifikasi awal untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi kriteria tindak pidana korupsi atau tidak. Namun, ia menegaskan detail laporan maupun hasilnya tidak akan disampaikan ke publik.

”Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap tindak lanjut dari setiap laporan yang diterima, maka KPK akan menyampaikan update-nya kepada pihak pelapor saja,” jelas Budi.

KPK akan menelaah materi laporan yang disampaikan Nikita dan memverifikasi keabsahannya.

”Apapun hasilnya nanti pasti akan disampaikan kepada pihak pelapor,” pungkas Budi.

Komentar

Terpopuler