Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM selama 30 hari ke depan. Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

”Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara, Jumat (2/5/2025).

Hingga saat ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam surat P19.

”Kemudian penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara,” ujar Ade Ary.

Saat ini, lanjut Kombes Pol Ade Ary, penyidik masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan terkait kasus Nikita Mirzani itu.

”Proses penyelidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah itu diberkas, dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Ade Ary.

Lebih lanjut, jika berkas perkara dianggap belum lengkap oleh JPU, maka berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik dengan surat P18 yang berisi rincian kekurangan yang harus dipenuhi.

”Kemudian kemarin penyidik melakukan pemenuhan lagi, perlengkapan, sehingga minggu depan nanti akan berkas akan dikirim kembali,” tegasnya.

Proses Penyidikan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler