Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menyatakan pihaknya akan menunggu keputusan dari hak angket dan panitia khusus (pansus) yang diusulkan oleh DPRD Pati.

Hak angket ini merupakan respons atas tuntutan ribuan warga yang mendesak pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo.

”Kami menunggu saja nanti apa dari putusan dari hak angket tersebut. Karena harus dibikin lebih jauh bagaimana perkembangannya,” kata Bahtra dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/8/2025).

Aksi unjuk rasa dipicu oleh kebijakan Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Meski kebijakan ini akhirnya dibatalkan, kemarahan publik terlanjur meluas.

Menurut Bahtra, hak angket dan pansus akan memberikan ruang bagi Bupati Sudewo untuk memberikan klarifikasi.

”Nanti kan di sana ada momen klarifikasi, di sanalah nanti beliau pasti akan menyampaikan itu,” jelasnya.

Jika hasil klarifikasi menunjukkan Sudewo tidak bersalah, maka pemakzulan tidak dapat dilakukan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, Bahtra menyebut DPR akan melihat rekomendasi pansus untuk langkah selanjutnya.

Bahtra menambahkan, pihaknya sejatinya telah memberikan teguran kepada Sudewo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan kenaikan pajak dan permintaan maaf kepada publik.

Di sisi lain, DPRD Pati telah sepakat untuk mengajukan hak angket dan membentuk pansus. Menariknya, usulan ini juga datang dari Fraksi Partai Gerindra, partai yang menaungi Sudewo.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan usulan tersebut telah memenuhi syarat formal dan akan mengikuti semua tahapan yang berlaku.

Komentar