KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan
Cholis Anwar
Kamis, 14 Agustus 2025 17:11:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi di wilayah Jabodetabek pada 13 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tiga tersangka itu yakni DJN yang Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), sebagai pemberi suap.
Kemudian ADT, staf perizinan SB Group, sebagai pemberi suap; dan DIC, Direktur Utama PT Inhutani (INH), sebagai penerima suap.
”KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (14/8/2025).
Asep menjelaskan, tersangka DJN dan ADT dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, DIC sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.



