Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempercepat penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) dengan merevisi sejumlah aturan.

Langkah ini bertujuan untuk mencapai target Zero ODOL atau Indonesia bebas truk kelebihan muatan dan dimensi pada tahun 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menargetkan deregulasi aturan angkutan barang selesai pada akhir 2025. Dengan demikian, pada 2026, pengawasan dan penindakan hukum terhadap truk ODOL sudah bisa diuji coba.

”Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan,” ujar Aan dikutip dari laman resmi Kemenhub, Selasa (19/8/2025).

Salah satu fokus evaluasi adalah penetapan tarif angkutan barang. Selama ini, tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan tanpa batas bawah atau atas yang jelas, sering kali merugikan pengemudi.

Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir mengatakan perlunya penetapan tarif minimum dan maksimum untuk menciptakan persaingan yang sehat dan lebih adil.

”Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas,” ucapnya.

Selain itu, Kemenhub juga mengevaluasi aturan teknis kendaraan seperti Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) dan Jumlah Berat Kombinasi (JBKI).

Dukungan berbagai instansi...

  • 1
  • 2

Komentar